KEPALA STAFF ANGKATAN DARAT (KASAD) TERIMA KUNJUNGAN JAKSA AGUNG MUDA PIDANA MILITER (JAMPIDMIL)

KEPALA STAFF ANGKATAN DARAT (KASAD) TERIMA KUNJUNGAN

JAKSA AGUNG MUDA PIDANA MILITER (JAMPIDMIL)

▪ Bertempat di bertempat di ruang rapat Kasad, Mabesad, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari

Kamis, tanggal 15 Februari 2024, pukul 09.00 WIB Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI

Maruli Simanjuntak, M.Sc menerima kunjungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan

Agung RI Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit beserta staf.

▪ Dalam acara penerimaan kunjungan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat Kasad didampingi

Aster Kasad Mayjen TNI Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., Dirkumad Brigjen TNI DR. Ali

Ridho, SH, MH, dan Ketua STHM Brigjen TNI Dr. Rokhmat, SH, M.Kn.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejari Kampar Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana YUSRI

▪ Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Militer didampingi Direktur Eksekusi, Upaya Hukum

Luar Biasa, dan Eksaminasi Dr. Tanti Manurung, SH., MH., Direktur Penuntutan Dr. Jaja

Subagja, SH., MH., dan beberapa orang Kasubdit. Ikut serta Brigjen TNI Safrin, SH jabatan

Kaotmilti II Jakarta sekaligus mewakili Penyidik POM, dan Kolonel Chk Mukholid, SH, MH

selaku mantan Oditur Penuntut perkara koneksitas

▪ Pada acara kunjungan tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau Jampidmil

menyampaikan terkait dengan pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No.

407K/Mil/2023 Tanggal 7 Desember 2023 Perkara Tindak Pidana Korupsi Tabungan Wajib

Perumahan Prajurit Angkatan Darat (TWP AD) a.n. Brigjen TNI (Purn) YAD dan NPP

Baca Juga :  Tim Penyidik Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Dalam Perkara Tol Japek

▪ Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit juga melaporkan bahwa

penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran

Kredit BRIGUNA di Cabang Unit Meutia, Unit Menteng Kecil dan Unit Pabuaran Cibinong, yang

melibatkan Juru Bayar Bekang Kostrad Tahun Anggaran 2017 – 2023, dengan kerugian

keuangan negara sebesar Rp. 55.000.000.000,- sudah masuk dalam tahap Penyidikan.

▪ Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc sependapat bahwa

pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI tersebut dilaksanakan oleh Tim

Pelaksanaan Putusan Koneksitas berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI.

▪ Jampidmil mengucapkan terimakasih kepada Kepala Staf Angkatan Darat beserta jajaran atas

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

sinergi dan kerjasama penegakan hukum yang berjalan baik selama ini, serta dukungan

personel di dalam proses pengisian ruang jabatan pada struktur oganisasi Jampidmil dan

Aspidmil serta berharap dukungan tersebut untuk tetap terus berlanjut dalam rangka

pengembangan organisasi di masa mendatang.

▪ Pada akhir kunjungan dilaksanakan pertukaran plakat dan acara photo bers

Array
Related posts
Tutup
Tutup