Kajati Bali Melakukan Sidak Beberapa Kejaksaan Negeri
Kajati Bali, “Kunjungan Mendadak dan singkat menyambut Hari Raya dan Libur panjang”
Kajati Bali, Dr Ketut Sumedana dan Wakajati Bali Dewa Gde Wirajana didampingi Kabag TU
Bali, melakukan serangkaian kunjungan mendadak di beberapa Kejari di Bali antara lain,
Kejari Denpasar, Kejari Badung dan Tabanan;
Dalam kunjungan singkatnya di 3 Kejari tersebut menyampaikan Ucapan Hari Raya Galungan
kepada Pegawai yang beragama Hindu merayakan hari raya yang jatuh 6 bulan sekali itu atau
setiap 210 hari, yang istimewa hari raya galungan di Bali seluruh pegawai pemerintahan
mendapat liburan mulai hari Selasa sampai minggu, oleh karena serangkaian hari raya
tersebut mulai dari penampahan sampai puncaknya hari Rabu ditambah lagi manis galungan
sangat padat dengan berbagai upacara keagamaan;
Dalam kunjungan singkatnya Kajati Bali Dr Ketut Sumedana agar memperhatikan keamanan
kantor walaupun libur tetap harus ada penjagaan yang ekstra jangan hanya melibatkan
security Kamdal Kantor tapi juga harus ada piket pegawai yang sewaktu2 bisa monitor kantor,
selanjutnya agar mematikan peralatan eletronik kelistrikan yang tidak digunakan untuk
menghindari kejadian yang tidak diinginkan;
Namun yang paling terpenting pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan juga dihari
libur agar diperhatikan misalnya jenguk tahanan dan perijinan2, serta masa penahanan
ditingkat Penututan jangan sampai lepas demi hukum, barang bukti dijaga dan dirawat jangan
sampai hilang dan rusak;
Kajati dan Wakajati juga berpesan hari raya jangan digunakan untuk berpoya2 apalagi sampai
merugikan orang lain, jadikan momentum untuk intropeksi diri, pusatkan pikiran untuk
melakukan puja Bhakti kepada sang pencipta sehingga sebagai Aparat Penegak Hukum
mampu menegakkan Dharma atau kebaikan / Keadilan, sehingga momentum ini
dimanfaatkan juga untuk berkumpul dengan keluarga besar dalam rangka silaturahmi.
Mengetahui
ASISTEN BIDANG INTELIJEN
CHANDRA PURNAMA.S.H.,M.H.
Denpasar, 26 Februari 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
PUTU AGUS EKA S