Oleh : st
Medan – News intelijen.com Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara oleh pihak Divisi Imigrasi di Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan mendapat sorotan dari Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumut dan Bang Bhoy Aktifis Sumut
Ada dugaan Penangkapan Tariq Nabi Batubara sarat kepentingan dan titipan karena hingga saat ini Tariq Nabi Mangaratua Batubara masih terdaftar di Identitas Kependudukan Digital (IKD), memiliki Akte Kelahiran KK, KTP, Buku Nikah, Paspor Indonesia yang di keluarkan pihak Imigrasi dan diundang KPU untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres dan Pileg.
Mirisnya, Selama hampir 8 bulan di tahan di Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan, Istri Tariq Nabi Batubara yang sudah menikah selama kurang lebih 22 tahun menjadi driver ojol untuk menghidupi keluarganya dan menjadi tulang punggung keluarga
Ada kejahatan HAM yang dialami Tariq Nabi Mangaratua Batubara dengan tuduhan dugaan “teroris”??
Ada apa di balik Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara oleh Divsi Imigrasi Kemenkumham Sumut??
Gerson Siringo – ringo Ketua LSM WGAB dan Alexander Ginting Ketum Aliansi Peduli Indonesia angkat bicara terkait Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara.
“Kalau kita mendengar informasi dari media online dan pengakuan Istri Tariq Nabi Mangaratua Batubara pada Video wawancara yang kami terima bahwasanya apa yang di lakukan pihak Imigrasi adalah sama dengan penghilangan hak warga negara seseorang yang merupakan pelanggaran HAM,” ungkapnya, Sabtu (2/2/2024)
Lanjut Alexander Ginting mengatakan bahwa LSM WGAB dan API meminta Komnas HAM Usut Tuntas penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara oleh Imigrasi
“Kita minta Komnas HAM untuk usut penahanan yang di lakukan oleh pihak Imigrasi terhadap Tariq Nabi Mangaratua Batubara yang merupakan suami dari Friska Tambunan yang bekerja sebagi driver ojol sebagi tulang punggung keluarga karena suaminya di tahan pihak imigrasi,” pungkasnya