LPAKN-RI Minta Polda Sulut,Basmi Judi Sabung Ayam Di Kecamatan Mapanget.

Oleh : Red 

Sabung ayam merupakan suatu bentuk aktifitas perjudian dengan melibatkan ayam jantan yang diadu orang orang yang dikenal sebagai petarung atau pemain dan secara sukarela.

Sabung ayam adalah suatu tindak pidana perjudian yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana si pemilik ayam yang menang mendapat uang taruhan itu.

Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan negara (LPAKN-RI) Kota Manado Drs Vicky Wowor,lewat Sekertaris Welly Mamonto,menegaskan,tentunya hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,karena segala apapun namanya bentuk perjudian,tidak bisa dibenarkan.

Kuat dugaan,lokasi atau tempat adu ayam tersebut milik dari seseorang oknum berinisial (A) yang dengan sengaja memberikan lahannya demi suatu keuntungan tersendiri,diman a telah terjadi konspirasi pembagian keuntungan.katanya.

Baca Juga :  TEAM ANTI BANDIT POLSEK AEK NATAS BERHASIL MERINGKUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU, YANG TELAH MERESAHKAN WARGA

Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari APH wilayah hukum manado yang berkedudukan di kecamatan mapanget,untuk itu dia meminta kepada kapolda sulut agar proaktif menindak tegas dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.tegas Welly.

Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam pasal 303 KUHP dan pasal 524 KUHP tentang perjudian,Welly juga menambahkan,menurut undang undang perjudian Nomor 7 Tahun 1974 turut ditegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.jelasnya.(Tim)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup