Oleh : Jonson Silitonga
Manado/ Sulut, NewsIntelijen.Com
pemberitahuan proses laporan kode etik resmi kami terima, kami melaporkan atas dugaan oknum Auditor BPK RI telah melakukan MAL ADMINISTRASI, ada beberapa ruang lingkup pekerjaan yang tidak di lakukan Audit yang terkesan menyembunyikan potensi pidana .
hal ini dapat melanggar UU NO 15 tahun 2006 tentang BPK. Lebih khusus pada pasal (36) Ayat (1) “Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan
hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada.
Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah)”
di dalam hasil audit BPKP sulut No.
086/S/XIX.MND/03/2024
berdasarkan dokumen kontrak, ruang lingkup
pekerjaan Pembangunan Pasar Bersehati terdiri atas:
a. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) konstruksi;
b. Pembangunan Hanggar;
c. Pembangunan Food Court;
d. Pembangunan Drainase dan Ipal;
e. Rehabilitasi Bangunan Lama;
f. Pembangunan Loading Dock;
g. Pembangunan Toilet Pedagang;
h. Pembangunan Toilet Pengunjung;
i. Pembangunan Lansekap;
j. Pembangunan Landmark; dan
k. Pembangunan Pintu Gerba
Tetapi kenyataanya di lapangan adalah ada beberapa yang fiktif.
diantaranya
b. pembagunan hangar kenyataanya
hanya rehab. ( ganti atap dan lantai
c. Pembangunan Foodcocd
kenyataannya hanya rehab ( ganti
atap dan lantai)
d. pembangunan IPAL FIKTIF
k. pembagunan pintu gerbang adalah
fiktif.
belum lagi potensi MARK UP nya di beberapa aitem pekerjaan, sebenarnya
ketika pekerjaan tidak sesuai kontrak .
Kami berharap Majelis kehormatan kode etik dapat merekomendasikan untuk di lakukan AUDIT INVESTASI SECARA TERBUKA dalam menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar lebih khusus menjaga kepercayaan publik, terhadap institusi BPK RI. Tutup ketua Rako, “JS”