Masyarakat Dan Nelayan Mengharapkan Perhatian Pemerintah Kota Walikota Gunung Sitoli Untuk Menindaklajuti Laporan Masyarakat Kegiatan Pengusaha Kaliki Hotel Dan Resto

Oleh : Red

Newsintelijen.com Jakarta | (1/6)Gunung Sitoli Pemilik Hotel Kaliki yang beralamat di jalan Yos Sudarso ujung No 43 0mbelata Ulu Kecamatan Gunung Sitoli Kota Gunung Sitoli Sumatera Utara.

Puluhan Masyarakat dan Nelayan yang berada di sekitar pantai Kaliki merasa terganggu atas rencana pemilik Hotel Kaliki yang bernama TAMIN alias Ama Criss untuk melakukan Relakmasi Pantai.

Karena adanya Reklamasi Pantai yang dilakukan oleh Tamin alias ama criss maka masyarakat melakukan suatu musyawarah untuk membuat suatu pengaduan kepada pemerintah Daerah kota Gunung Sitoli.( wali kota Gunung Sitoli )

Adapun beberapa poin pengaduan yang di lakukan oleh Masyarakat dan Nelayan:

1.Reklamasi dapat menghalangi aktifitas masyarakat Nelayan di pantai kaliki karena pantai tersebut selama ini menjadi tempat senderan beberapa perahu Nelayan.

Baca Juga :  PT Inalum Serahkan Bantuan Pendidikan Pasca Banjir dan Longsor di Simangulampe Baktiraja

2. Pantai kaliki sudah sejak nenek moyang mereka telah menggunakan pinggir pantai tersebut sebagai tempat pemandian umum karena di sana ada mata air ( sumur) yang di bangun dengan dana suadaya masyarakat

3.Tidak ada dasar kepemilikan tanah/ daratan tepi pantai yang diklim oleh pengusahan Kaliki Hotel dan Resto tersebut dan juga pemilik tanah yang berbatas tidak pernah mengetahui serta menandatangini pembelian atas tanah tersebut.

4.Pantai serta laut adalah milik negara dan bukan merupakan milik pribadi sesuai Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 33:3.

5.Reklamasi tersebut dapat merusak ekosistem pinggir pantai dan sekitarnya.

6.Adanya Reklamasi tersebut menutup aliran air parit yang merupakan saluran pembuangan limbah keluarga sehingga dapat berpontesi menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitarnya.

Baca Juga :  Penertiban PKL Warga Khawatir Hanya Panas Sesaat, Pak Walikota

7.Mempersempit area lalulintas perahu nelayan menuju pantai yang menyebabkan adanya pergerakan arus bolak balik di area tersebut. Dan juga bisa membahayakan perahu bahkan nyawa nelayan apabila pulang dari melaut dalam keadaan badai.

8.Melanggar peraturan Walikota Gunung Sitoli No 21 Tahun 2017 tentang cara penerbitan Rekomendasi Izin pemanfaatan ruang Kota Gunung Sitoli.

Selanjutnya menurut nara sumber yang tidak mau di sebut namanya menyatakan bahwa dari dulu di pantai ini benar ada sumur yang menjadi tempat kami mengambil air untuk di minum, dan juga kalau ada kapal yang berlabu disini juga mereka mengambil air
Untuk di gunakan di kapal.

Masyarakat dan Nelayan sekitar pantai kaliki sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah Kota Gunung Sitoli ( Wali Kota) atas keresahan mereka untuk melarang dalam rencana pengusaha kaliki Hotel dan Resto untuk membuat Reklamasi Pantai kaliki.

Baca Juga :  Pemko padangsudimpuan tertipkan pedagang kakl 5 seputar jn tamrin

Selanjutnya jika pengaduan mereka tidak ada perhatian dari Bapak Wali Kota Gunung Sitoli mereka akan menyurati Bapak Gubernur Sumatera Utara.

Array
Related posts
Tutup
Tutup