LSM RAKO, minta APH periksa pelaksanaan Haji di tahun 2024 ini dan sebelum nya di duga tinggi tingkat Korupsinya

Date: 12 Jun 2024

Oleh : Jonson Silitonga
Manado, Sulut. NewsIntelijen.com

Polemik Petugas haji Daerah semakin jelas ,dan terang benderang di mana berdasarkan kajian dan pengumpulan data tim LSM RAKO menemukan jejak di mana anggaran petugas haji Daerah tidak tertata dalam APBD Manado tahun 2024, di perkuat pengakuan oknum keluarga yang secara tegas mengatakan keluarganya berangkat sebagai PHD dengan biaya sendiri atau melakukan pelunasan dengan biayai sendiri.

ini adalah merupakan suatu bentuk pelanggaran UU no 8 tahun 2019 karena petugas haji Daerah seharusnya di biayai oleh APBD, kalau biaya sendiri itu haji reguler
UU no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan umrah
pasal 25.
(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga :  Kapolres Siak Gelar Apel Pasukan Dan Peralatan Dalam Rangka Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Diikuti Seluruh Personil Polres Siak

dari fakta hukum di atas jelas adanya indikasi jual beli Kouta haji dengan modus petugas haji Daerah maupun tingkat Pusat, sekedar catatan urusan haji bukan sekedar nilai uang tetapi no kursi perlu antrian yang panjang.
jual beli kuota haji dapat di pidana
UU no 8 tahun 2019.Pasal 123

Setiap Orang yang memperjual belikan kuota Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Kami berharap pihak APH segera melakukan proses hukum dan tindak tegas Mafia-Mafia Haji yang sudah merugikan Rakyat dan Uang Negara.Tutup Ketua RAKO, “Tim-JS”

Baca Juga :  Kapolres Madina Komitmen Ratakan PETI

 

Download Memo App:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.abhi.newmemo

Array
Related posts
Tutup
Tutup