Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Oleh : sumber Humas kejaksaan agung RI 

Kamis 20 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisal:
PA selaku Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru.
AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hanggar) pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai.
TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 s/d 2021.
TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.
Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Baca Juga :  PASANGAN PMA - AFN, MENANG TELAK DI DESA PARAN JULU, KABUPATEN PADANG LAWAS PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HARI INI

Jakarta, 20 Juni 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup