Proses Dan Tangkap Secara Hukum Pungutan Liar Sejak 2017 Hingga Saat Ini Retribusi Parkir Ilegal Di Kawasan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) Kalijodo

Oleh : David wowor

JAKARTA 27/6,News Intelijen .com (27/6)Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) Jalan Kepaduan II Exs bongkaran Kalijodo
demi penggunaanya digunakan untuk kepentingan umum namun dijadikan sebagai tempat khusus lahan sarana parkir

Dalam pengunaan nya dalam memungut restribusi atau pungutan liar (pungli) karcis tersebut layak nya milik Pemprov beda nya karcis restribusi yang mereka berikan berlogo Garda Bintang Timur (GBT) yang diketahui Garda Bintang Timur (GBT) sebagai wadah atau paguyuban yang juga oknum tersebut sebagai pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) diberikan kekuasaan sepenuh nya kepada Oknum tersebut dan Garda Bintang Timur (GBT) sebagai pemungut restribusi parrkir dengan karcis berlogo Garda Bintang Timur juga diketuai oleh oknum tersebut juga.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor diamankan Polres Muara Enim

Pengelolahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diberikan sebagai kekuasaan sepenuh nya dalam pengelolaan diserahkan sepenuh nya dari Pemprov kepada oknum tersebut dengan atas nama dengan panggilan sehari-hari biasa dipanggil Daeng Jamal dan pemunggut biaya restribusi karcis berlogo Garda Bintang Timur (GBT) di kawasan RTH juga diketuai Daeng Jamal.

Fakta penemuan dilokasi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimanfaatkan dan digunakan untuk setiap kendaraan mobil dan motor yang melintas harus mengambil karcis diportal plan yang disediakan semua nya impentaris milik Dinas Perhubungan (Dishub ) yang sudah cukup lama berjalan sejak 2017 hingga saat ini yang sudah masuk tahun 2024.

Dalam pengelolaan pengunaan nya digunakan untuk kepentingan umum tapi kenyataan nya digunakan untuk kepentingan pribadi yang sudah sangat jelas sudah melanggar Berdasarkan Peraturan Gubernur / Pemprov No.9 Tahun 2022, yang sebenar nya perlu dipandang penting untuk dipertanyakan kepada intansi terkait sebagai otorita pemilik kekuasaan diwilayah bahwa kegiatan tersebut seperti nya dioelihara dengan kemungkinan besar atau dapat diduga berbagi hadil selama ini..

Baca Juga :  PPDI DPC Humbahas Gelar Aksi; 1Tahun Kematian Mangasa Marbun Tidak Tuntas Oleh Polres Humbahas. 

PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) Kinerja pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) Di Jalan Kepaduan II Exs bongkaran Kalijodo oleh penegak Hukum harus cepat ditindak sesuai dengan proses Hukum disebabkan mengunakan Jalan alternativ dan dengan karcis nya memakai logo Garda Bintang Timur yang diketuai Daeng Jamal yang terbukti ada beberapa orang sebgai karyawan nya bernama 1.JUMANSA, 2.BALAK, 3.YANTO,, 4.BOBI, 5.BAYU, 6.ILHAM, 7.AKBAR, 8.ROY, 9.ACO TAMBORA dan sebagai penanggung jawab nya IWAN.

Dalam hal ini PROJAMIN (Ptofesional Jaringan Mitra Negara) telah mendatangi dan menyurati kelurahan Penjagalan untuk mempertanyakan kepada Lurah wilayah tersebut tetapi Lurah Penjagalan tidak berada ditempat dan akhir nya kami diterima oleh salah satu staff kelurahan untuk perihal pemungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan bermodalkan selembar kertas berlogo Garda Bintang Timur (GBT) memungut biaya restribusi parkir kendaraan yang Parkir dan melintas.

Baca Juga :  Tim Hotman Paris Partners Akan Gelar Konferensi Pers Kasus Almarhum Vina Hari Ini

Bila mana pihak wilayah kelurahan setempat tidak merespon dan bertindak atas temuan dan aduan masyarakat kami PROJAMIN sebagai Sosial Kontrol Masyarakat akan membongkar dan melaporkan sampai akar-akar nya semua oknum yang terlibat didalam nya atas temuan ini ke Intansi Pihak Kepolisian atas temuan dan bukti-bukti nyata yang sudah kami punya.

Array
Related posts
Tutup
Tutup