NEWSINTELIJEN.COM
Keduanya menerima 28 kali cambukan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.
Hukuman ini dijatuhkan kepada MF dan DM setelah mereka dinyatakan bersalah karena melanggar aturan yang bertentangan dengan syariat Islam di Aceh.
Mereka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa.
Hukuman cambuk disaksikan oleh masyarakat umum, menandai penegakan hukum syariat di wilayah Kota Langsa.(Kabiro Aceh Timur, Nazar)