Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi 

Terkait Perkara Tol Japek

 

 

Kamis 15 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berinisial:

HS selaku Kepala Sub Bidang Operasi 2 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode Oktober 2016 s.d. Oktober 2018.

DA selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s.d. Juni 2020.

WMP selaku Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

SBU selaku Deputi General Superintendent/Wakil Kepala Proyek Japek II Elevated.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 15 Agustus 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Hp. 

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Array
Related posts
Tutup
Tutup