Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Oleh : Humas kejaksaan agung RI 

 

Jakarta 17 -News Intelijen.com 

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 1 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:

ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.

KPN selaku pihak swasta.

IS selaku Karyawan PT Antam Tbk.

HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana: “Kerja Kejaksaan Agung yang Progresif dalam Memberantas Korupsi”

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 17 September 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 

Email: humas.pu

spenkum@kejaksaan.go.id

Array
Related posts
Tutup
Tutup