Usaha Galin Tanah Urug Tergolong Tambang Mineral, di Wajib Memiliki Izin*

*Usaha Galin Tanah Urug Tergolong Tambang Mineral, di Wajib Memiliki Izin*

 

*Kampar* 23/10/2024 Jual beli tanah urug tergolong tambang mineral, lazim disebut tambang Galian C, oleh karena itu pengusaha yang beroperasi dengan kegiatan tersebut diwajibkan memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui lembaga negara yang telah diberikan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tujuan dari perizinan dimaksud, supaya pemerintah turun mengawasi dan mengatur langkah- langkah dalam pengelolaan usaha tersebut, yang wajib dilakukan oleh pengusaha agar tidak berdampak atau merusak lingkungan, sehingga masyarakat dan negara tidak dirugikan. Read

 

Berbeda dengan galian tanah urug yang berlokasi di dearah sungai pinang Kabupaten Kampar yang diduga kuat tidak

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Laksanakan Operasi Pasar, Tertibkan Pedagang Kaki Lima. 

mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait yang lazim disebut ilegal.

 

Kegiatan ini diketahui atas laporan narasumber yang masih dirahasiakan namanya dengan mengirimkan foto dan video aktivitas penggalian tanah urug tersebut.

 

Dari penjelasannya, lokasi galian yang dimaksud ada dua berdekatan, satu jalanya milik RMB dan yang satu belum diketahui pemiliknya.

 

Masyarakat berharap agar Kapolres Kampar segera turunkan tim untuk menghentikan kegiatan tersebut, agar semua pengusaha yang ingin berusaha tunduk pada aturan hukum dan peraturannya yang telah diatur oleh negara melalui pihak yang berwewenang. Karena bila aturan itu tidak dipatuhi sangat merugikan masyarakat dan negara sebab aturan itu saat diundangkan telah menghabiskan anggaran negara, maka wajib ditegakkan sesuai yang ditentukan. Reed

Baca Juga :  Presidium wartawan dan lembaga meminta jawaban dari pak Sugandi sebagai wakil Humas ptba 

(Tim)

Array
Related posts
Tutup
Tutup