Kasus Pembunuhan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti Polres Kuansing Ungkap Motifnya*

 

 

*Kuantansingingi* 28/10/2024. Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) mengadakan Konfence pers di Mapolres Kuansing, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.

 

Dalam Conference

pers yang dilaksanakan Polres Kuansing di hadiri sejumlah pejabat utama Polres Kuansing, antara lain Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K., M.H., Plt. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring, S.H., serta Kanit I Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Geraldo I. Pandelaki, S.Tr.K. dan daru rekan-rekan media dari se-Kabupaten Kuansing untuk meliput perkembangan kasus tindak pidana pembunuhan yang telah terjadi.

 

Dalam Conference

 pers dimaksud Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyampaikan paparan lengkap mengenai kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti. Awal peristiwa tragis terjadi, bermula pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban yang berinisial A diserang di halaman rumahnya. Berdasarkan keterangan saksi, anak korban yang berinisial AJ mendengar suara keributan di luar rumah, ketika AJ keluar, ia melihat ayahnya, A, sedang ditusuk beberapa kali oleh pelaku, M (42), menggunakan sebilah pisau.

Baca Juga :  Polsek Rantau Alai Lakukan Patroli Himbauan Pilkada Damai, Pencegahan Karhutla, dan Kamtibmas**

 

AJ segera berteriak meminta bantuan, dan bersama seorang warga bernama AF, ia membawa korban ke Puskesmas Cerenti untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sayangnya, korban menghembuskan napas terakhir akibat luka tusuk parah yang diderita pada bagian dada dan perut.

 

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Polres Kuansing telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut, yaitu 1 unit sepeda motor, 1 helai celana panjang motif loreng army, 1 helai kaos bergambar pohon kelapa berwarna biru, 1 helai tutup kepala atau sebo motif loreng dan 1 helai celana pendek berwarna cokelat merek Valcon.

 

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polres Kuansing berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Gelar Kegiatan Jumat Barokah, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Persatuan di Pilkada 2024**

 

Setelah pemaparan terkait kronologi kejadian dan pengungkapan kasus, sesi tanya jawab pun dibuka untuk rekan media yang hadir. Para awak media mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut mengenai proses penyidikan, pengamanan pelaku, serta langkah-langkah yang diambil Polres Kuansing dalam memastikan proses hukum berjalan lancar dan sesuai prosedur.

 

Selama kegiatan konferensi pers yang berakhir pukul 10.30 WIB, situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Kuansing berharap melalui keterbukaan informasi ini, masyarakat Kuansing dapat lebih memahami langkah-langkah kepolisian dalam menangani kasus kejahatan serius yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayahnya. “Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik, dan Polres Kuansing berjanji untuk memberikan penanganan hukum yang tegas serta terus memantau perkembangan kasus guna memberikan keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat luas,” tandas Kapolres.(TM)

Baca Juga :  Jumat Berkah, Polsek Barteng Berikan Sembako ke Rumah Warga Tidak Mampu Di Pasar Binanga
Array
Related posts
Tutup
Tutup