TIM RESMOB SINGA KAB. OKU, SUMSEL RINGKUS DUA PELAKU PUNGLI DI KECAMATAN BATURAJA

Dua Tersangka Pelaku Pungli, Yang Diamankan Polres OKU Sumsel
Newsintelijen.com || Baturaja

Meresahkan Dua  pemuda yang tercatat sebagai warga kelurahan batu kuning dan desa karang Endah Kecamatan Baturaja Barat diamankan tim Resmob Singa Ogan polres OKU pimpinan Kanit Pidum Aiptu. A Rasyid, S.H. Keduanya berinisial  ( YM ) (26) warga kelurahan Batu Kuning dan ( RK )(30) warga desa Karang Endah yang kedapatan melakukan tindakan pidana Pemerasan dimuka umum atau Pungli.

Dalam keterangannya, Kapolres OKU.AKBP. Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu. Yudhistira kepada Media ini menyebut kejadian itu terjadi pada Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib di Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU dan Desa Karang Endah.

Baca Juga :  Final Tim Takraw Double Putra Jatim vs Tim Takraw Double Putra Sulsel PON XXI Aceh-Sumut.

“Pada saat itu, tim Resmob Singa Ogan tengah melakukan patroli pungli di jalan lintas Batukuning dan mendapati sekelompok orang tengah melakukan pungutan liar terhadap sopir truk batubara yang melintas dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni ( Y M ) Kemudian tim melanjutkan patroli ke arah desa karang Endah dan kembali mendapati sekelompok pemuda yang melakukan pungli dan kembali berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ( RK ) ungkap Iptu Yudhistira.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 6.000 beserta senter dari Pelaku Yogik serta uang Rp.2.000 dari Rengki. Kedua tersangka kemudian di bawa menuju polres OKU Untuk dilakukan pemeriksaan.

“Memang kalau dari barang buktinya kecil, hanya uang 2.000 dan 6.000 rupiah saja. Namun aksi mereka ini sudah berulang kali dan sudah sangat meresahkan bagi para sopir truk yang melintas. Kebetulan saja saat di amankan, mereka ini baru mau memulai kegiatan punglinya,” jelas kasat reskrim.

Baca Juga :  Dua gedung Dinas di Aceh Timur dinilai tak hargai HUT RI KE 79

Saat ini, sambung Iptu Yudhistira kedua tersangka telah di amankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan.

“Sudah diamankan, keduanya kita sangkakan melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Atau 504 KUHP, ” pungkasnya.
( News Intelijen.Com_ Imroni )

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup