POLRES PALI GELAR PRESS RELEASE KASUS PENIPUAN OLEH OKNUM LSM

 

PALI – Polres PALI Polda Sumsel,kembali menggelar Press Rillis hasil kinerjanya dalam mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh salah seorang oknum LSM di Bumi Serepat Serasan. 

 

Terungkap, oknum LSM berinisial YYN (38) yang beralamatkan di Talang Pipa, Talang Ubi Kabupaten PALI berhasil memperdaya korban dengan modus mampu membantu membebaskan suami korban yang ditangkap Polisi karena terlibat dalam kasus Narkoba. 

 

Seperti yang dikatakan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H bahwa oknum LSM yang berinisial YYN menjanjikan kepada korban bisa membebaskan suaminya dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Gelar Kegiatan Jumat Barokah, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Persatuan di Pilkada 2024**

 

“Polres PALI hari ini menggelar Press release,yaitu ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,yang dilakukan oleh YYN Bin BJT (37) terhadap korban RA (36) seorang Ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun I Desa Air Itam Kecamatan Penukal,” Buka Kapolres PALI didampingi juga oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H,M.H,Kanit Pidum IPDA Jan Harianto Sihombing,S.H, M.H dan personil Unit Pidum Polres PALI pada Jum’at pagi (01/10/2024) sekira pukul 09.05 Wib. 

 

Dijelaskan Kapolres PALI, tersangka YYN diamankan Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-278/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, dengan waktu kejadian pada hari Sabtu (29/07/2024).

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup