Prodak SHGB No 0001 dan 0013 oleh BPN Minut melanggar Undang-Undang No 27 tahun 2007.Oknum BPN Minut Kangkangi Asta Cita Presiden Prabowo, terancam Pidana dan LSM-RAKO Lapor APH 

 

Minut,Sulut. NewsIntelijen.Com

 

 

Oknum BPN Minut diduga terlibat Mafia Tanah dengan Gerombolan Mafia Tanah Sulut yang terletak di desa Wineru Kecamatan Likupang kabupaten Minahasa Utara provinsi Sulawesi Utara terlalu berani kerjasama mengukur dan diduga mengeluarkan SHGB yang dirampok oleh oknum mafia tanah bahkan justru korban adalah Oma Jerman Dan Negara di mana

 Hutan lindung dan Manggrob telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan.

 

Bgmna bisa perusahaan membeli lahan tersebut di tahun 2015 dan menjadi SHGB di tahun 2013??,dan kenapa ploting bidang tanah tsb baru dilaksanakan di bulan November tahun 2024,atas permintaan penyidik Polres Minahasa Utara Inisial D,dan kalau memang benar lahan tersebut sudah menjadi milik PT Graha sejak Tahun 2013,tolong tunjukkan ke publik Fisik SHGB 00013 tsb

Baca Juga :  Ketua Inakor Sulut Rolli Wenas minta pihak pertamina tindak tegas SPBU milik Istri Walikota merugikan Rakyat demi kekayaan

 

Karena informasi di aplikasi resmi milik BPN,ploting bidang Yg terbaca hanyalah lahan seluas 10 hektare yang sudah terjadi abrasi sehingga berkurang luasnya.tidak terbaca kalau ada bidang yang lain di lokasi yg di maksud nti terbaca pada bulan November 2024 sudah ada bidang yg baru saja di ploting oleh BPN Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

 

sementara itu Ketua LSM RAKO Menyoroti lahan yang di maksud merupakan hutan mangrove, jadi kami menduga Kepala BPN MINUT hanya Menggambar di atas kertas tidak turun cek lapangan, yang berpotensi menjadi persekongkolan dalam perluasan lahan HGB 00013.

Sementara itu sangat jelas dalam UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil.

Baca Juga :  Terkait Adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, APH Diminta Usut Tuntas Soal HGB PLTA Si Marboru yang Diterbikan Oleh ATR/BPN Kab Tapsel

pada pasal 35

Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

(i) melakukan Pembagunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan /atau merugikan masyarakat sekitarnya “

 

Jadi LSM RAKO mensinyalir ada permainan Mafia tanah, ini di kuatkan pengakuan kepala desa di sodorkan berkas kosong oleh oknum M, untuk di tandatangani.kami berharap siapapun yang bermain diatas lahan Hutan

 mangrove dan Lindung Akan kami laporkan ke APH agar semua yang perompak Hutang lindung dan Hutan mangrove di masukkan ke Hotel Prodeo 4×4 karena program bapak presiden sangat tegas dalam memberantas mafia tanah.”Tim-Red”

Array
Related posts