News Intelijen.com || Asahan, 20/11-2024
Unit PPA Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang tega mencabuli dua putrinya masih dibawah umur di rumahnya di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Bima Prakasa, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari ibu korban ke Polres Tanjungbalai, Senin (18/11/2024). Polisi yang mengamankan pelaku berinisial JS hanya pasrah tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mempunyai kecanduan nonton film porno dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu”, ucap Bima
“Pelaku JS tak lain adalah ayah dari si korban, ia mengakui perbuatannya telah mencabuli putrinya lebih dari satu kali. Ketika dilakukan tes urine, pelaku positif narkoba”, kata Bima
Saat melakukan aksi cabulnya pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejat pelaku.
Sejumlah alat bukti telah diamankan berupa pisau, baju pelaku dan korban serta hasil visum terhadap korban.
Atas Perbuatannya pelaku sudah diamankan di Polres Tanjungbalai, dan disangkakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun kurungan penjara, pungkas Kasat Reskrim. ( Steven )