Seorang Perempuan Nekat Melakukan Pencurian 14 suku Emas dan Uang 5 juta Warga Way Kanan Ditangkap Polisi Polsek Pengandonan Polres OKU

 

 

Baturaja, Newsintelijen.com. Nekat melakukan pencurian 14 suku Emas dan uang 5 juta Seorang Perempuan berinisial FL (23) Alamat Desa Tanjung Kurung Lama Kab. Way Kanan Provinsi Lampung ditangkap Polisi Polsek Pengandonan Polres OKU.

 

Pelaku FL ditangkap anggota Reskrim Polsek Pengandonan di Kontrakan nya yang beralamat di Jalan Gotong Royong Lorong Dogan Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Rabu (04/12/2024) sekira jam 10.00 wib.

 

Kapolres OKU Imam Zamroni,S.I.K., M.H., melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, pelaku FL melakukan pencurian di rumah korban Yisna Dewi yang beralamat di Desa Gunung Meraksa Kec. Pengandonan Kab. OKU. Minggu (10/11/2024) Pukul 08.00 Wib.

Baca Juga :  Polres Kuansing dan Komunitas Kendaraan Rayakan Hari Sumpah Pemuda dengan Upacara dan Bakti Sosial*

 

Keterangan yang didapat dari korban saat melaporkan kejadian pencurian tersebut, Korban menerangkan terjadinya Pencurian pada saat korban melaksanakan persembahan aqikah cucu korban, akibat dari Pencurian tersebut korban kehilangan 14 suku emas dengan rincian:

 

– 1 kalung emas seberat 5 ( lima ) suku bentuk Johda beserta surat emas dari toko mas Zam Zam 2.

 

– 1 buah kalung seberat satu suku model Medan dengan loket huruf T beserta surat emas dari toko mas Zam Zam 2.

 

– 1 buah kalung emas berat satu suku model Medan dengan loket huruf A.

 

1 buah gelang emas seberat tiga suku.

 

– 1 buah gelang emas tiga suku beserta surat dari toko mas zam zam 2.

Baca Juga :  PEDULI KESELAMATAN BERLALULINTAS THE HERMAWAN VILLAGE PASANG BANNER HIMBAUAN KESELAMATAN*

 

– 1 buah gelang emas seberat setengah suku.-

 

1 buah cincin emas seberat seperempat dan uang sebesar Rp.5.000.000,- yang di simpan korban di dalam lemari di dalam tas yang berada di dalam kamar anak korban yang bernama Tika Angraini.

 

Akibat Pencurian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.120.000.000, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak yang berwajib.”Ungkap Kasi Humas.

 

Mendapatkan laporan tersebut, Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku dan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Anggota reskrim polsek pengandonan yang di pimpin oleh kanit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kontrakan yang beralamat di Jalan Gotong Royong Lorong Dogan Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, selanjut nya Pelaku di bawa ke Polsek untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Ogan Ilir Beserta PJU dan Personil Polres Ikuti Upacara Pemberian PIN Emas oleh Kapolda Sumsel Secara Virtual**

 

Atas perbuatan nya ini, pelaku terancam tindak pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.”Pungkas Iptu Ibnu Holdon. (Jhoni)

Array
Related posts
Tutup
Tutup