Meresahkan dan Dikhawatirkan Picu Konfik, Diminta Satgas Mafia Tanah Tangkap Para Terduga Mafia Tanah di Rohil

 

 

JAKARTA -News intelijen.com

Polemik keberadaan terduga mafia tanah di Desa Rantau bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang baru-baru ini meresahkan dan dikhwatirkan akan memicu konflik.

 

Sesuai informasi dari beberapa sumber dalam beberapa hari ini terjadinya keributan di desa Desa Rantau bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yaitu di mana sebelumnya diketahui saudari inisial D M memiliki tanah seluas melebihi 20 hektar Begitu juga dengan W, yang kemudian W telah menjual kepada saudara A R S lebih dari 20 hektar.

 

“kemudian diduga telah terjadi cekcok serta bentrok adu mulut di lokasi objek yang berada di desa Rantau Bais, yang melibatkan beberapa pihak serta kelompok massa baik dari D M dan A R S.

 

Ketua DPP LPKAN RI, Faisal H SH , ketika dihubungi melalui sambungan seluler, Jakarta, Minggu (12/01/2025) mengatakan terjadinya bentrok ini tentunya harus merujuk kepada putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 k/ dt/2023 yang dalam pertimbangan mengatakan bahwa pokok gugatan dalam perkara aquo sebagaimana petitum angka 4 adalah untuk menyatakan bahwa objek sengketa seluas 537 hektar adalah milik penggugat (D M).

Baca Juga :  2 orang laki-laki di duga sebagai bandar narkotika jenis sabu sabu melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu berhasil di aman kan Personil Polsek Barumun Tengah

 

“Lanjutnya, jadi kita bisa menilai bahwasanya objek persoalan yang diributkan oleh kedua belah pihak adalah diduga objek tanah dari negara seluas 537 hektar yang semestinya itu berdasarkan peraturan pokok Agraria dan tata ruang dari Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang pengendalian penguasaan tanah pertanian yang menyatakan antara lain bahwa pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dengan ketentuan huruf a sampai dengan D untuk daerah padat paling luas maksimal seluas 20 hektare.

 

Sehingga menurut pengamatan saya bahwa siapapun yang mendukung dari persoalan ini, maka dia itu mendukung atas kejadian mafia tanah yang mengakibatkan ketamakan untuk kepemilikan lahan melebihi aturan peraturan perundang-undangan, sehingga anak cucu dari setiap warga negara nantinya itu telah tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya ,” tegas Faisal

Baca Juga :  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo 

 

“Berdasarkan peraturan ini dalam arti kata hak dari anak cucu telah dicuri oleh mafia tanah yang sangat berbahaya untuk masa depan warga negara. 

 

Mengingat hal tersebut tentunya kita berharap kepada Satgas Mafia Tanah untuk menindak tegas kepada kedua belah pihak yang mana tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan Agraria selain daripada itu tentunya kita juga berharap kepada pihak yang berwajib untuk mentaati dan tidak memihak terhadap kedua belah pihak dan tetap menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Dalam waktu dekat nantinya secara resmi saya akan melaporkan permasalahan ini kepada tim terpadu Satgas Mafia Tanah yang ada disini (red Jakarta) agar secepatnya ditindak dan menangkap para pihak- pihak yang terlibat.

Baca Juga :  KEPALA RUTAN BESERTA JAJARAN MELAKUKAN RAZIA BLOK MAPENALING DI RUTAN KELAS I PALEMBANG

 

Terkait informasi yang diduga adanya pembiaran antara mafia tanah dengan beberapa pihak yang ada, kita juga akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri untuk didalami.

 

Bila mana benar ada dugaan pembiaran tersebut kita juga meminta agar para oknum yang terlibat dengan para terduga mafia tanah tersbut agar menyampaikan langsung supaya ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku

 

 

Hingga berita ini dimuat salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik ARS selaku pembeli baik dari DM dan W belum menjawab ketika dikonfirmasi baik melalui panggilan dan pesan whatsapp .

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *