Terungkap! Motif Pembunuhan Sadis Putri Indah Sari: Kehamilan yang Dibocorkan

GOWA, newsintelejen – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari Nurcahyani (18), seorang wiraswasta yang ditemukan tewas di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (21/1/2025). Dalam konferensi pers Rabu (22/1/2025), Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasihumas AKP Kusman Jaya, mengungkapkan detail motif dan kronologi pembunuhan tersebut.

Pelaku, MJ (18), juga seorang wiraswasta asal Kabupaten Jeneponto, ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jenazah korban. MJ merupakan pacar korban yang menjalin hubungan asmara sejak Juli 2024. Motif pembunuhan dilandasi oleh rasa kesal pelaku karena korban memberitahukan kehamilannya kepada orang tua MJ.

Baca Juga :  Bripka Jhonatan Laga Riwu dan timnya, Anggota polres pelabuhan tetap siaga Atur Lalu lintas di Jalan Nusantara.

“Korban mendatangi rumah orang tua pelaku untuk memberitahukan kehamilannya. Hal ini memicu konflik dan berujung pada pembunuhan yang direncanakan pelaku,” jelas Kapolres. MJ kemudian mengajak korban bertemu di sebuah rumah kost, lalu membawa korban ke area persawahan dan melakukan penganiayaan secara brutal hingga korban meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibuang di areal persawahan.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 79 luka tusukan senjata tajam, 12 luka memar, 1 luka lecet, dan 6 luka iris. Janin yang dikandung korban diperkirakan berusia 4-5 bulan. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Scoopy merah hitam milik pelaku, pakaian korban, dan beberapa barang milik pelaku dan korban. Polisi masih memburu senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

Baca Juga :  Waketum projamin daeng Azis didampingi stiven Kwok Menyantuni anak yatim-piatu di Acara Kemenangan Prabowo Gibran di GBK Yang secara resmi di.umum kan KPU

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *