Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Padangsidimpuan_newsintelejen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan musnahkan Barang Bukti (Barbuk) dari 80 perkara tindak pidana umum dan narkoba digelar di halaman Kantor Kejari setempat, pada Kamis 9 agustus 2023
Inforrmasi yang berhassil diperoleh media ini bahwa Pemusnahan barbuk ini juga menjadi momen bagi Kajari jasmin manullang untuk memberikan pesan penting kepada seluruh masyarakat tentang bahaya narkotika, yang merugikan generasi muda.
Pesan penting ini pula untuk menjadi urgensi kita bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba yang merugikan para generasi muda .
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota padangsidimpuan, jasmin manullang baru-baru ini keepada awak media
Dia menyampaikan betapa berbahayanya narkotika bagi masyarakat, terutama para generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran gelap tersebut.
Dampaknya dapat akan merusak masa depan generasi penerus bangsa dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
“Mari kita bersama-sama memberantas karena betapa berbahayanya narkotika bagi masyarakat dan betapa menguntungkannya pelaku yang melakukan peredaran gelap tersebut,” ujarnya Kamis 9 agustus 2023.
“Hal ini sangat merugikan masyarakat kita, khususnya para generasi muda yang merupakan aset berharga bangsa,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan menggelar pemusnahan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari hingga agustus 2023.
Adapun barbuk yang dimusnahkan tersebut antara lain 240,36 gram sabu dari 51 perkara, 52 butir ekstasi dari 2 perkara, dan 3,221 butir obat-obatan terlarang dari 2 perkara.
Selain itu, terdapat juga 7 senjata tajam dari 7 perkara, 16 botol mercury dari 2 perkara, serta beberapa barang bukti dari perkara lainnya, termasuk puluhan telepon genggam.
Pemusnahan barang bukti dilakukan atas dasar amanat undang-undang. Jaksa sebagai eksekutor bertanggung jawab hingga putusan berkekuatan hukum tetap terkait barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
“Tujuan lainnya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti tersebut,” demikian pungkasnya [AK)